Ponorogo, Selasa (08/02/2022). Beberapa waktu yang lalu ramai diberitakan di media sosial perihal tenggelamnya supir speedboat di Telaga Sarangan. Salah satu yang melatarbelakangi kejadian tersebut adalah tidak adanya alat keselamatan yang digunakan oleh supit perahu.
Melirik kejadian tersebut, Disbudparpora Ponorogo mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan para pemilik perahu wisata di Telaga Ngebel. Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya insiden serupa di Ponorogo. Mengingat Telaga Ngebel juga menjadikan speedboat sebagai salah satu daya tarik wisatawan.
Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Ponorogo yaitu mewajibkan setiap kapal yang beroperasi mempunyai alat keselamatan. Salah satunya yaitu rompi pelampung. Dengan adanya kebijakan yang diambil harapanya kasus yang terjadi di Telaga Sarangan tidak terulang kembali.
Selain mewajibkan setiap kapal untuk mempunyai pelampung, Pemkab Ponorogo juga akan menyiagakan pengawas perahu di Telaga Ngebel. Fungsinya yaitu mengawasi wisatawan dan juga pemilik perahu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pemilik perahu yang membandel tidak menggunakan pelampung.
Langkah tersebut dirasa sudah sangat tepat, mengingat rompi pelampung merupakan alat keselamatan yang vital kegunaanya. Akan tetapi perlu adanya pelatihan tambahan, yakni pelatihan berenang untuk para supir kapal agar selalu siap dengan keadaan apapun.
JOoss